Arif Kadistaru : Akan Menindak Pihak Apartemen Yang Tidak Sesuai Aturan dan Ketentuan

Kota Bekasi | tonanews.co.id – Terkait isu regulasi pengelolaan sewa hunian apartemen di Kota Bekasi sedang dipertanyakan, Tona News lakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Tata Ruang (Kadistaru) Kota Bekasi Arief Maulana, usai kegiatan Sparco di depan kantor walikota.

Setelah walikota menyampaikan dalam rapat paripurna DPRD kota Bekasi Senin, 22/12/2025, telah memanggil Kadistaru terkait aturan sewa/hunian apartemen di Kota Bekasi untuk menjawab interupsi dari anggota dewan Andhika Pratama, terkait aduan warga yang terjadi di apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL).

“Terkait dengan isu yang berkembang saat ini, adanya pihak apartemen yang melakukan sewa menyewa, kami akan segera melakukan suatu tindakan dan akan memberikan sanksi terhadap pelanggan sesuai aturan yang berlaku, dan sudah dibuatkan surat edaran dari walikota terkait regulasi itu dan sudah disampaikan kepada para pelaku pengembangan terkait dengan apartemen itu” jelas Arief.

Grand Kamala Lagoon sedang menunggu regulasi tersebut, kata Hafizh Nurhadi Chip Operasional Departemen (COD) saat ditemui Tona News diruangannya 23/12/2025.

“Inikan dari satu pihak seperti itu, intinya kami akan melakukan evaluasi, aturannya sudah ada, nanti tunggu kabar baiknya aja ya”. Tutup Arief. (Maruap)

Author: Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *