Kota Bekasi | tonanews.co.id – Setelah mencuatnya isu apartemen di Kota Bekasi, awak media lakukan konfirmasi langsung ke Grand Kamala Lagoon (GKL) bertemu dengan Chip Operasional Departemen (COD) Hafizh Nurhadi SH. Dalam pertemuan singkat awak media mencoba konfirmasi terkait sewa menyewa dan aktivitas di lingkungan GKL, terkait ungkapan Andhika Pratama anggota dewan di rapat paripurna DPRD Kota Bekasi 22/12/2025.
“Kami menyambut baik jika aturan pemerintah sudah diterbitkan, itu akan kami jadikan acuan untuk tata cara pengelolaan kami, dimana saat ini memang ada pertanyaan dikalangan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)” jelas Hafizh. “Enak banget pengusaha apartemen kalau bisa nyewa jam-jaman pada hal ijin mereka sewa huni,” lanjutnya. Keluh dari pengusaha hotel yang memang beda ijin dengan apartemen. Beda ijin terletak pada fungsi layanan dan durasi menginap.
Sehubungan dengan tanggapan walikota, yang akan menyuruh Satpol-PP untuk menongkrongin tiap apartemen: “Gak ada masalah selagi kita benar dan lengkap ijin operasional sesuai aturan, ibaratkan razia dijalan ngapin kita takut kalau surat-surat kendaraan kita lengkap,” jawab Hafizh.
“Pokoknya kami dari pihak management GKL selalu terbuka terkait pelayanan kami, pihak imigrasi juga pernah datang untuk melihat penghuni disini, berapa orang WNA yang tinggal tinggal disini, kami selalu terbuka untuk memberikan informasi,” jelas Hafizh. (Maruap)

