Kantor Kecamatan Akan Pantau Surat Edaran Distaru Kota Bekasi

Kota Bekasi | tonanews.co.id – Dalam kunjungan wartawan Tona News ke kantor kecamatan Bekasi Selatan, diterima Sekcam sesuai arahan Pak Camat Karya, juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rosa Teresa Jumat, (09/01/25)

Rosa memberikan tanggapan terkait Surat Edaran (SE) Distaru Kota Bekasi nomor 600.1.1.1816396/DISTARU. Faru TENTANG : Penertiban Pemanfaatan Satuan Rumah Susun Dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Di Lingkungan Rumah Susun Komersial (APARTMENT) di Kota Bekasi. Dasar hukum UU nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, Perda Kota Bekasi nomor 14 tahun 2015, lanjut Perda Kota Bekasi no 2 tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Rosa mengakui sudah menerima Surat Edaran (SE) tersebut, dan akan terus memantau bersama satpol PP kecamatan dan tingkat satpol PP Kota Bekasi. “Silahkan nanti datang kembali untuk mengetahui perkembangannya” ungkap Rosa ke Tona News.

Selanjutnya Rosa juga mengakui, ada penghuni tetap dari apartemen Grand Komala Lagoon (GKL) yang datang langsung melapor ke kecamatan atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Oleh Rosa, “seharusnya ada dong bentuk paguyuban dari penghuni apartemen tersebut, untuk memfasilitasi setiap keluhan penghuni, kasihan ibu-ibu datang langsung melapor ke kami” cetusnya.

Mengacu kepada aturan tersebut, Walikota Bekasi menginstruksikan kepada Pengelola, Pemilik, dan Penghuni agar membuat laporan secara berkala.

Hal tersebut berawal dari interupsi anggota dewan Andhika di akhir saat rapat paripurna DPRD Kota Bekasi 21/12/2025, terkait keresahan yang dilaporkan oleh penghuni Grand Kamala Lagoon (GKL) Kalimalang, yang juga dibenarkan pengakuan Rosa.

Fungsi Media sebagai sosial control akan terus memantau sesuai aturan dan UU yang berlaku. Sebagai negara hukum akan memantau berjalannya setiap kegiatan ditengah masyarakat. Juga sesuai dasar hukum NKRI UUD 1945 dan berazaskan Pancasila, hukum Indonesia masih ketat menjaga sosial moral kemanusiaan. (Maruap)

Author: Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *