Imigrasi Kota Bekasi Membantah Pernyataan Management Grand Kamala Lagoon

Kota Bekasi | tonanews.co.id – Undang – Undang Keimigrasian Republik Indonesia adalah, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang mengatur lalu lintas orang masuk/keluar wilayah Indonesia beserta pengawasannya untuk menjaga kedaulatan negara, menggantikan UU No. 9 Tahun 1992, dan telah beberapa kali diubah, terakhir oleh UU No. 63 Tahun 2024. UU ini mengatur fungsi imigrasi (pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara), izin tinggal, pengawasan orang asing, serta sanksi pidana keimigrasian. (Sumber google)

Dalam penertiban undang-undang Keimigrasian Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Bekasi sangat mengapresiasi management Apartemen Grand Kamala Lagoon, yang berinisiatif meminta keterlibatan Imigrasi dalam pengawasan dan penertiban keberadaan warga negara asing (WNA) di lingkungan apartemen tersebut.

Adapun pernyataan yang disampaikan oleh Analis Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bekasi, Hari Putra Wibowo, menjawab harapan dari Chip Operasional Departemen (COD) Hafizh Nurhadi selaku bagian dari pihak management Grand Kamala Lagoon (GKL) saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa,(23/12/2025).

Dasar media menemui management GKL terkait seruan anggota dewan Andhika Pratama dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi Senin, 21/12/25, bahwa ada keresahan warga penghuni apartemen GKL yang melaporkan kegiatan prostitusi dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan GKL.

Dengan penjelasan yang tegas, Hari menyampaikan, “keterlibatan Imigrasi dalam pengawasan orang asing di lingkungan manapun, baik apartemen, perhotelan, bukan bertujuan mengganggu privasi penghuni, melainkan menjalankan tugas penegakan hukum sesuai dengan undang-undang Keimigrasian Republik Indonesia”.

Terkhusus GKL, “Lagoon itu kurang kooperatif terhadap kami (imigrasi), tidak pernah ada permintaan apapun dari mereka terkait pengawasan imigrasi, justru yang terjadi beda perlakuan security luar dan yang didalam” jelas Hari.

“Imigrasi itu kan penegakan hukum, dalam pelaksanaan pengawasan di apartemen, hotel, dan wisma, memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan WNA kepada pihak Imigrasi, koordinasi dengan pengelola dan pihak keamanan setempat menjadi faktor penting agar kegiatan berjalan tertib dan efektif, apartemen itu kan setiap lantai pakai akses, maka kami (petugas Imigrasi) perlu dibantu security dalam kunjungan kerja” lanjut Hari..

Dengan kedatangan media diruangan nya, Hari menyambut baik dan kasih pesan, agar awak media boleh juga menjadi alat mediasi dalam penegakan aturan antara instansi. (Maruap)

Author: Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *